Rosan Sebut Kantor Awal PFII Berada di Gedung Danareksa Jakarta

Berita46 Views

Rosan Sebut Kantor Awal PFII Berada di Gedung Danareksa Jakarta Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII diperkirakan memulai kegiatannya dari Jakarta sebelum kawasan keuangan berskala internasional itu dikembangkan lebih luas. Gedung Danareksa menjadi lokasi yang disiapkan untuk menampung operasional awal lembaga tersebut.

Rencana itu disampaikan Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Rosan Perkasa Roeslani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Rosan yang juga menjabat sebagai CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara mengatakan tahap awal di Jakarta dapat berlangsung sekitar dua sampai tiga tahun.

Pemerintah pada saat bersamaan tetap menyiapkan pengembangan PFII di Bali. Jakarta dipilih untuk mempercepat pembentukan kantor, penyiapan tenaga kerja, penyusunan prosedur, dan pertemuan dengan calon pelaku usaha tanpa harus menunggu pembangunan kawasan baru selesai.

Gedung Danareksa dinilai siap digunakan karena bangunannya relatif baru dan merupakan bagian dari aset yang berada dalam lingkup Danantara. Ruang di dalam gedung tersebut dapat diatur untuk kebutuhan pengelola, regulator, konsultan, serta pihak lain yang terlibat pada tahap pembentukan PFII.

Jakarta Dipilih untuk Mempercepat Operasional

Keputusan memulai kegiatan dari Jakarta berkaitan dengan kebutuhan pemerintah untuk bergerak segera setelah DPR menyetujui Undang Undang PFII. Membentuk pusat keuangan internasional tidak hanya membutuhkan tanah dan gedung, tetapi juga lembaga pengelola, regulator, sistem hukum, tenaga profesional, serta aturan pelaksana.

Rosan menjelaskan bahwa pembangunan pusat finansial berstandar internasional di Bali memerlukan persiapan sekitar dua sampai tiga tahun. Selama proses tersebut berlangsung, aktivitas awal dapat dijalankan dari Jakarta agar pembentukan lembaga tidak terhenti hanya karena lokasi permanen belum selesai.

Jakarta mempunyai sejumlah kelebihan untuk tahap pembentukan. Sebagian besar kementerian, regulator keuangan, bank, perusahaan sekuritas, kantor hukum, konsultan, dan kantor pusat perusahaan besar berada di ibu kota. Koordinasi antarlembaga dapat dilakukan tanpa menunggu seluruh unsur berpindah ke lokasi baru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyatakan pemerintah telah menyiapkan lokasi di Jakarta dengan gedung yang tersedia. Pemerintah akan memilih tempat yang paling siap agar pusat finansial tersebut dapat segera berjalan.

Menurut penulis, penggunaan gedung yang sudah tersedia merupakan langkah masuk akal selama pemerintah tetap memberi batas waktu yang jelas bagi tahap peralihan dan tidak membiarkan rencana pengembangan kawasan berhenti pada kantor sementara.

Gedung Danareksa Menjadi Pilihan Utama

Rosan secara khusus menyebut Gedung Danareksa sebagai tempat yang akan digunakan ketika PFII mulai dibentuk di Jakarta. Gedung itu dipilih karena berstatus bangunan baru sehingga penataan ruang serta fasilitas pendukung dinilai lebih mudah dilakukan.

Pemerintah belum menjelaskan bagian gedung yang akan ditempati, luas ruang kerja, jumlah pegawai, ataupun jadwal perpindahan lembaga. Informasi tersebut kemungkinan baru tersedia setelah aturan pelaksana diterbitkan dan susunan kelembagaan PFII terbentuk.

Pemakaian aset milik Danantara juga dapat mengurangi kebutuhan menyewa gedung komersial pada tahap awal. Danantara mempunyai peran penting karena lembaga tersebut menjadi salah satu sumber modal awal bagi pengelola PFII.

Lokasi Resmi Tetap Memerlukan Peraturan Pemerintah

Pernyataan mengenai Gedung Danareksa perlu dibedakan dari penetapan wilayah PFII secara hukum. Gedung di Jakarta dapat digunakan sebagai kantor awal, tetapi wilayah resmi pusat finansial harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah berdasarkan usulan Menteri Keuangan kepada Presiden.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan lokasi resmi PFII belum diputuskan. Pemerintah masih memeriksa sejumlah usulan berdasarkan kesiapan infrastruktur, biaya pembangunan, kemampuan menarik investor, kecukupan modal, serta ketersediaan tenaga profesional.

Undang Undang memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menilai proposal dan mengusulkan wilayah kepada Presiden. Penetapan baru berlaku setelah Peraturan Pemerintah diterbitkan.

Keadaan tersebut membuat Jakarta mempunyai dua kedudukan yang mungkin berbeda. Kota ini dapat menjadi pusat kegiatan awal melalui Gedung Danareksa, tetapi kawasan resmi PFII masih menunggu keputusan hukum.

Pemerintah juga menyatakan wilayah PFII pada dasarnya tidak ditempatkan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus. Pemisahan diperlukan untuk menghindari tumpang tindih fasilitas, kewenangan, serta status hukum antara dua jenis kawasan tersebut.

Bali Tetap Disiapkan sebagai Kawasan Utama

Bali masih menjadi kandidat kuat untuk pengembangan kawasan PFII secara lebih lengkap. Rosan dan Airlangga telah meninjau beberapa lokasi di Pulau Dewata yang dinilai berpotensi menampung kegiatan pusat keuangan internasional.

Sejumlah wilayah yang disebut dalam pembahasan pemerintah meliputi Bali Utara, kawasan Kura Kura Bali, dan Sanur. Namun, belum ada satu lokasi yang dinyatakan terpilih karena pemerintah masih menunggu proposal yang lebih rinci.

Bali dipertimbangkan karena telah dikenal oleh investor, pengusaha, dan warga asing. Ketersediaan penerbangan internasional, hotel, ruang pertemuan, hunian, serta layanan profesional dapat membantu menarik perusahaan global untuk membuka kantor.

Airlangga mengatakan lokasi di Bali yang sedang disiapkan juga berasal dari aset dalam pengelolaan Danantara. Pemerintah masih membandingkan kesiapan setiap tempat sebelum mengambil keputusan.

Rencana pengembangan di Bali tidak berarti seluruh kegiatan keuangan akan meninggalkan Jakarta. Rosan menyatakan PFII nantinya dapat berkembang di Jakarta dan Bali, bergantung pada penetapan pemerintah serta kebutuhan pelaku usaha.

Undang Undang PFII Baru Disetujui DPR

Rencana kantor sementara muncul hanya beberapa hari setelah DPR menyetujui Rancangan Undang Undang PFII menjadi undang undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 21 Juli 2026.

Seluruh fraksi menyatakan setuju setelah pembahasan dilakukan oleh Komisi XI bersama pemerintah. Rangkaian pembahasan resmi dimulai pada 2 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat, pembahasan daftar inventarisasi masalah, perumusan, dan sinkronisasi.

Pembentukan PFII merupakan amanat dari perubahan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan tersebut meminta pemerintah dan DPR menyusun dasar hukum khusus mengenai pusat finansial internasional.

Kementerian Keuangan menyatakan PFII tidak dibentuk untuk menggantikan pasar keuangan nasional. Kawasan ini dirancang sebagai pelengkap yang menawarkan ekosistem keuangan berstandar internasional untuk menarik modal global serta memperluas sumber pembiayaan bagi pembangunan.

PFII Dirancang Memiliki Kelembagaan Sendiri

PFII tidak hanya berupa kompleks perkantoran yang dihuni perusahaan keuangan. Undang Undang membentuk susunan lembaga tersendiri untuk mengelola, mengawasi, dan menyelesaikan sengketa yang terjadi di dalam wilayahnya.

Kelembagaan tersebut mencakup Dewan PFII, Dewan Pertimbangan PFII, Lembaga Pengelola PFII, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII. Kawasan juga akan mempunyai pengadilan khusus dan lembaga arbitrase.

Dewan PFII akan dipimpin seorang gubernur yang ditunjuk Presiden. Sampai undang undang disetujui, belum ada nama calon gubernur yang dibahas secara resmi.

Dewan Pertimbangan direncanakan berisi unsur yang terkait dengan stabilitas sistem keuangan. Komposisinya dapat melibatkan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan berpotensi diperkuat unsur Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pengadilan dan Arbitrase Disiapkan

Pemerintah ingin pelaku usaha memperoleh mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan dapat dipercaya. Karena itu, Undang Undang PFII mengatur pengadilan khusus yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di dalam kawasan.

Lembaga arbitrase juga disediakan sebagai pilihan bagi perusahaan yang tidak ingin membawa perselisihan ke pengadilan. Ketentuan tersebut dibutuhkan karena transaksi internasional sering melibatkan perusahaan dari beberapa negara dengan kontrak, mata uang, dan sistem hukum yang berbeda.

Rincian hukum acara, susunan hakim, tata kerja arbitrase, serta hubungan pengadilan PFII dengan sistem peradilan nasional masih membutuhkan aturan lanjutan.

Danantara Menjadi Sumber Modal Awal

Permodalan awal Lembaga Pengelola PFII akan melibatkan Danantara. Rosan mengatakan penyertaan modal dilakukan secara bertahap dan harus melewati komite investasi serta prosedur tata kelola internal.

Sumber pendanaan dapat berbentuk uang tunai, barang milik negara, aset badan usaha milik negara, atau aset lain yang diakui secara sah. Undang Undang juga membuka kemungkinan penggunaan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan.

Gedung Danareksa dapat menjadi salah satu bentuk dukungan aset pada tahap awal. Pemanfaatannya memungkinkan pengelola segera membentuk tim tanpa menunggu pembangunan kantor permanen.

Menteri Keuangan menyatakan APBN bukan sumber utama untuk membangun PFII. Dana dari anggaran negara hanya disiapkan sebagai cadangan apabila terdapat kekurangan pembiayaan operasional pada periode tertentu.

APBN juga dapat digunakan untuk mendukung fungsi yang harus tetap independen, termasuk operasional pengadilan dan pembayaran gaji hakim. Penggunaan dana tersebut tetap perlu mengikuti persetujuan anggaran dan pengawasan lembaga negara.

Mantan Tim DIFC Dilibatkan dalam Perancangan

Indonesia tidak membangun PFII tanpa mempelajari pusat keuangan yang telah beroperasi di negara lain. Rosan menyatakan pemerintah telah berdiskusi dengan Dubai International Financial Centre dan Abu Dhabi Global Market.

Pemerintah juga menggandeng sejumlah orang yang pernah terlibat dalam pengembangan DIFC, termasuk mantan pimpinan pusat finansial tersebut. Mereka diminta membantu merancang kelembagaan dan model bisnis PFII.

Dubai International Financial Centre dikenal sebagai kawasan yang memiliki regulator, pengadilan, aturan komersial, dan ekosistem jasa profesional sendiri. Indonesia ingin mempelajari bagian yang berhasil tanpa menyalin seluruh sistem secara langsung.

Perbedaan hukum, kelembagaan negara, pasar tenaga kerja, dan struktur ekonomi membuat PFII tetap membutuhkan rancangan yang sesuai dengan sistem Indonesia. Konsultan luar dapat memberikan pengalaman, sedangkan keputusan hukum tetap berada pada pemerintah dan DPR.

Menurut penulis, kehadiran konsultan internasional harus disertai keterbukaan mengenai tugas, biaya, dan rekomendasi yang diberikan agar rancangan PFII dapat dinilai oleh publik serta pelaku industri dalam negeri.

Valuta Asing dan Bahasa Inggris Menjadi Kekhususan

Kegiatan usaha di wilayah PFII dirancang menggunakan valuta asing. Bahasa Inggris juga dapat dipakai dalam transaksi dan komunikasi bisnis agar perusahaan internasional lebih mudah menjalankan kegiatan.

Fasilitas lain yang disiapkan meliputi kemudahan perizinan, keimigrasian, ketenagakerjaan, golden visa, dan residensi. Pemerintah juga membuka ruang bagi fasilitas pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, serta kepabeanan.

Pemberian fasilitas pajak tidak berarti seluruh perusahaan otomatis mendapatkan tarif nol. Syarat, jangka waktu, jenis usaha, dan batas fasilitas akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Pemerintah menegaskan insentif tetap harus mengikuti standar pajak internasional, termasuk ketentuan pajak minimum global. Pengawasan juga dijanjikan untuk mencegah pencucian uang dan penyalahgunaan fasilitas investasi.

Kehadiran PPATK dalam struktur pertimbangan menjadi salah satu opsi untuk memperkuat pengawasan aliran dana. PFII harus mampu menarik modal tanpa berubah menjadi tempat penyimpanan uang yang asal usulnya tidak jelas.

Investasi Diperkirakan Mencapai Rp500 Triliun

Kementerian Keuangan memperkirakan PFII berpotensi menarik investasi sekitar Rp300 triliun sampai Rp500 triliun. Nilai itu setara dengan sekitar 16,6 miliar sampai 27,7 miliar dolar AS berdasarkan perhitungan awal pemerintah.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin menekankan bahwa angka tersebut masih berupa perkiraan. Besarnya investasi bergantung pada kemampuan Indonesia bersaing dengan Singapura, Dubai, Abu Dhabi, dan pusat keuangan lain.

Investasi dapat berasal dari bank asing yang membuka cabang, perusahaan internasional yang mendirikan badan usaha, pengelola kekayaan, perusahaan asuransi, perusahaan teknologi keuangan, serta penyedia jasa profesional.

Pemerintah ingin modal asing masuk melalui kegiatan usaha yang bertahan lama. Selama ini, sebagian dana asing masuk melalui pasar modal sehingga dapat bergerak keluar dengan cepat ketika keadaan pasar berubah. PFII diarahkan untuk mendorong investor mendirikan perusahaan dan membangun kegiatan bisnis di Indonesia.

Dana yang terkumpul diharapkan dapat mendukung pembiayaan proyek strategis, ekonomi hijau, ekonomi biru, keuangan syariah, teknologi keuangan, dan pengembangan sektor industri.

Kantor Jakarta Akan Menjadi Ujian Pertama

Penggunaan Gedung Danareksa akan menjadi kesempatan bagi pemerintah menguji tata kerja PFII sebelum kawasan permanen dibentuk. Tahap ini dapat dipakai untuk merekrut pegawai, menyiapkan sistem teknologi, menyusun prosedur perizinan, dan berkomunikasi dengan calon investor.

Pemerintah juga perlu menyelesaikan aturan pelaksana dalam waktu singkat. Menteri Keuangan menargetkan perangkat peraturan dapat disiapkan sekitar enam bulan agar PFII mulai beroperasi pada 2026.

Setelah lokasi hukum ditetapkan, Presiden perlu menunjuk gubernur PFII. Pemerintah kemudian membentuk dewan, lembaga pengelola, pengawas jasa keuangan, pengadilan, serta badan arbitrase. Aturan teknis akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan ketentuan Dewan PFII.

Gedung Danareksa juga harus disiapkan untuk menghadapi kebutuhan keamanan data, kerahasiaan transaksi, akses investor, penerjemahan dokumen, pengawasan keuangan, dan koordinasi dengan regulator nasional.

Kecepatan pembukaan kantor tidak boleh mengurangi ketelitian dalam menyeleksi perusahaan. Pemerintah harus memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi pemeriksaan pemilik manfaat, sumber dana, kepatuhan pajak, serta aturan pencegahan pencucian uang.

Rencana dua sampai tiga tahun di Jakarta memberi waktu bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa PFII dapat bekerja sebelum pengembangan kawasan yang lebih besar dilakukan di Bali. Selama periode tersebut, perhatian akan tertuju pada penerbitan aturan, penunjukan pimpinan, nilai modal awal Danantara, jumlah perusahaan yang mendaftar, serta kesiapan Gedung Danareksa menerima kegiatan pusat keuangan internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *